STANDAR PELAYANAN

#

STANDAR PELAYANAN

PUSKESMAS KOTA WILAYAH UTARA
KEDIRI

1. Dasar Hukum Pelayanan

  1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
  2. Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas.
  3. Peraturan Walikota Kediri tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Dasar.

2. Jenis Pelayanan yang Tersedia

  1. Layanan medis dasar (pengobatan umum)
  2. Konsultasi dan pemeriksaan kehamilan serta tumbuh kembang anak
  3. Imunisasi dasar lengkap untuk balita dan dewasa
  4. Pelayanan gizi dan penyuluhan pangan sehat
  5. Surveilans kesehatan lingkungan dan sanitasi
  6. Pemeriksaan laboratorium sederhana
  7. Layanan kesehatan gigi preventif dan kuratif ringan
  8. Pendampingan pasien penyakit kronis
  9. Penanggulangan penyakit menular dan tidak menular
  10. Promosi kesehatan dan penyuluhan individu/kelompok

3. Persyaratan Pelayanan

  1. Membawa KTP/KK atau surat domisili
  2. Kartu BPJS atau surat keterangan tidak mampu (jika diperlukan)
  3. Dokumen pendukung lain sesuai jenis layanan

4. Jam Operasional

  1. Senin – Jumat: 07.30 – 14.30 WIB
  2. Sabtu & Hari Libur: Tutup, kecuali untuk layanan kegawatdaruratan
  3. IGD dan Unit Gawat Darurat tersedia 24 jam untuk kasus tertentu

5. Biaya Pelayanan

  1. Peserta JKN/BPJS: Tidak dikenakan biaya sesuai prosedur yang berlaku
  2. Pasien umum: Mengacu pada tarif retribusi pelayanan kesehatan daerah

6. Mekanisme Pelayanan

  1. Pendaftaran di loket atau secara daring (jika tersedia)
  2. Verifikasi berkas dan data pasien
  3. Pemeriksaan awal oleh tenaga medis
  4. Tindakan, rujukan, atau pemberian resep
  5. Pengambilan obat di unit farmasi

7. Durasi Pelayanan

  1. Layanan rawat jalan: Rata-rata 20–40 menit per pasien
  2. Kasus darurat: Dilayani sesegera mungkin tanpa antrean

8. Produk Layanan

  1. Hasil pemeriksaan dan diagnosa
  2. Obat sesuai resep
  3. Surat rujukan medis
  4. Sertifikat kesehatan atau surat keterangan sakit
  5. Formulir edukasi dan penyuluhan

9. Penanganan Pengaduan

  1. Melalui kotak saran atau formulir pengaduan digital
  2. Pelanggan dapat menyampaikan keluhan melalui nomor layanan: +62 81230388849
  3. Tindak lanjut maksimal 2–3 hari kerja tergantung jenis laporan

 

HUBUNGI KAMI

#