STANDAR PELAYANAN
STANDAR PELAYANAN
PUSKESMAS KOTA WILAYAH UTARA
KEDIRI
1. Dasar Hukum Pelayanan
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
- Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas.
- Peraturan Walikota Kediri tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Dasar.
2. Jenis Pelayanan yang Tersedia
- Layanan medis dasar (pengobatan umum)
- Konsultasi dan pemeriksaan kehamilan serta tumbuh kembang anak
- Imunisasi dasar lengkap untuk balita dan dewasa
- Pelayanan gizi dan penyuluhan pangan sehat
- Surveilans kesehatan lingkungan dan sanitasi
- Pemeriksaan laboratorium sederhana
- Layanan kesehatan gigi preventif dan kuratif ringan
- Pendampingan pasien penyakit kronis
- Penanggulangan penyakit menular dan tidak menular
- Promosi kesehatan dan penyuluhan individu/kelompok
3. Persyaratan Pelayanan
- Membawa KTP/KK atau surat domisili
- Kartu BPJS atau surat keterangan tidak mampu (jika diperlukan)
- Dokumen pendukung lain sesuai jenis layanan
4. Jam Operasional
- Senin – Jumat: 07.30 – 14.30 WIB
- Sabtu & Hari Libur: Tutup, kecuali untuk layanan kegawatdaruratan
- IGD dan Unit Gawat Darurat tersedia 24 jam untuk kasus tertentu
5. Biaya Pelayanan
- Peserta JKN/BPJS: Tidak dikenakan biaya sesuai prosedur yang berlaku
- Pasien umum: Mengacu pada tarif retribusi pelayanan kesehatan daerah
6. Mekanisme Pelayanan
- Pendaftaran di loket atau secara daring (jika tersedia)
- Verifikasi berkas dan data pasien
- Pemeriksaan awal oleh tenaga medis
- Tindakan, rujukan, atau pemberian resep
- Pengambilan obat di unit farmasi
7. Durasi Pelayanan
- Layanan rawat jalan: Rata-rata 20–40 menit per pasien
- Kasus darurat: Dilayani sesegera mungkin tanpa antrean
8. Produk Layanan
- Hasil pemeriksaan dan diagnosa
- Obat sesuai resep
- Surat rujukan medis
- Sertifikat kesehatan atau surat keterangan sakit
- Formulir edukasi dan penyuluhan
9. Penanganan Pengaduan
- Melalui kotak saran atau formulir pengaduan digital
- Pelanggan dapat menyampaikan keluhan melalui nomor layanan: +62 81230388849
- Tindak lanjut maksimal 2–3 hari kerja tergantung jenis laporan